Selasa, 11 November 2014

Peraturan K3 kesehatan dan keselamatan kerja pekerja Proyek


Bekerja di proyek sebagai tukang bangunan itu harus pintar-pintar menjaga diri agar selalu sehat dan selamat tanpa kurang suatu apapun, ingat selalu bahwa keluarga kita menunggu di rumah, mereka tidak akan mau diberikan uang setumpuk tapi hanya jenazah kita yang pulang ke rumah karena meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di proyek. Taatilah selalu rambu-rambu dan peraturan K3 kesehatan dan keselamatan kerja pekerja proyek, dengan begitu diharapkan kita bisa nyaman dalam bekerja serta selamat dari resiko kecelakaan. Nah.. berikut ini contoh peraturanya :-)

Peraturan K3 kesehatan dan keselamatan kerja pekerja Proyek

  1. Memakai helm safety lengkap dengan tali di dagu.
  2. Menggunakan sepatu safety yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
  3. Menggumakan Full body harnest saat bekerja diketinggian yaitu berupa tali yang diikatkan ketubuh dan digantungkan ke tali pengaman life line.
  4. Menggunakan alat pelindung lainya sesuai dengan jenis pekerjaan seperti: sarung tangan, earplug, kacamata, kedok las, masker, dan lain-lain.
  5. Tidak merokok saat bekerja, jika terpaksa merokok maka merokoklah di tempat yang telah disediakan (silter rokok).
  6. Tidak mengkonsumsi minuman keras, obat-obatan terlarang, berjudi, dan tidak membuat onar dilingkungan proyek.
  7. Menjaga fasilitas K3 yang ada di proyek seperti rambu-rambu, alat pengaman kerja dan lain-lain.
  8. Tidak buang air kecil dan air besar disembarang tempat.
  9. Menjaga kebersihan lingkungan kerja, merapikan tempat kerja dan alat kerja setelah selesai melakukan pekerjaan.
  10. Jika menggunakan alat listrik, harus lengkap dengan stekker dan kabel harus diletakan / digantung diatas.
  11. Memiliki dan memakai tanda pengenal (ID Card) dari proyek.
  12. Mengikuti acara pengarahan K3 secara rutin.
  13. Mandor atau kontraktor wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) dan alat pengaman kerja (APK) sesuai yang dibutuhkan.
  14. Mematuhi dan melaksanakan tata tertib K3 yang ada di proyek.
  15. Bersedia menerima sanksi, bila melanggar ketentuan yang berlaku di proyek.




Peraturan tersebut harus dibaca dan ditandatangi oleh setiap pekerja yang akan mulai bekerja di lingkungan proyek, dibaca dan ditandatangi juga oleh mandor atau kontraktornya, memang kelihatanya peraturan tersebut merepotkan saat bekerja, namun hal itu demi kebaikan sang pekerja itu sendiri, bukankah akan lebih merepotkan lagi jika mengalami kecelakaan kerja di proyek?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar